Wujud Nyata Peradilan Humanis, Pengadilan Negeri Unaaha Kembali Berhasil Laksanakan Restorative Justice (rj)

Bagikan :

UNAAHA — Pengadilan Negeri (PN) Unaaha kembali menorehkan langkah progresif dalam penegakan hukum dengan berhasil menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Keberhasilan ini tercatat dalam persidangan perkara pidana dengan Nomor 89/Pid.B/2026/PN Unh.

Pelaksanaan Restorative Justice tersebut merupakan salah satu komitmen dan upaya konkret dalam mewujudkan proses peradilan yang tidak hanya berorientasi pada menghukum, melainkan mengedepankan pemulihan, perdamaian, serta penyelesaian perkara secara berkeadilan. Dalam penerapannya, proses ini tetap memperhatikan secara seksama hak serta kepentingan dari para pihak yang bersangkutan.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui jalur damai ini diharapkan dapat menjadi wujud nyata dari komitmen PN Unaaha untuk terus menghadirkan sistem peradilan yang humanis, berintegritas, serta mampu memberikan keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan.” Semangat inilah yang terus dijunjung tinggi oleh jajaran Pengadilan Negeri Unaaha dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah yurisdiksinya.

Lihat Berita Lainnya